Tata Tertib Penghuni Asrama

A. Hak Penghuni Asrana

  1. Penghuni Asrama berhak Tinggal selama waktu satu tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Asrama.
  2. Penghuni Asrama berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Asrama.
  3. Penghuni Asrama berhak memperoleh layanan dan Pembinaan Asrama.
  4. Penghuni Asrama berhak memperoleh perlindungan keamanan.
  5. Penghuni Asrama berhak menyampaikan pendapat dan berorganisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Penghuni Asrama berhak untuk mengembangkan potensi diri, berkreasi dan inovasi sesuai dengan kreatifitas penghuni yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Penghuni Asrama berhak mendapatkan surat keterangan/ sertifikat keikutsertaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Asrama.

B. Kewajiban Penghuni Asrama

  1. Penghuni Asrama wajib membayar biaya Asrama tepat waktu (sesuai ketentuan Pengelola Asrama).
  2. Penghuni Asrama saat chek in wajib menempati kamar sesuai dengan ketentuan Pengelola Asrama.
  3. Penghuni Asrama wajib menjaga keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengelola Asrama.
  4. Penghuni Asrama wajib menjaga kerukunan, ketertiban, kenyamanan serta ketenangan hidup bersama di Asrama untuk mendukung kegiatan belajar antar penghuni Asrama.
  5. Penghuni Asrama wajib memelihara kerukunan beragama, toleransi, dan bekerjasama antar sesama penghuni.
  6. Penghuni Asrama wajib mentaati ketentuan dalam KUPA (Kitab Undang-undang Penghuni Asrama).
  7. Penghuni Asrama wajib saling menghormati sesama penghuni Asrama.
  8. Penghuni Asrama wajib menjaga nama baik pribadi, almamater UNNES dan Asrama.
  9. Penghuni Asrama wajib menjaga dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
  10. Penghuni Asrama wajib menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
  11. Penghuni Asrama wajib mengikuti program kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Asrama
  12. Penghuni Asrama wajib minta ijin untuk keperluan keluar dan masuk Asrama kepada Pengelola Asrama.
  13. Penghuni Asrama wajib menerima tamu di ruang tamu pada waktu yang telah ditentukan
  14. Penghuni Asrama wajib merapikan dan mengunci kamar bila meninggalkan kamar. Selanjutnya kunci kamar diserahkan ke security (keamanan) Asrama.
  15. Penghuni Asrama wajib menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan Pengelola Asrama.
  16. Penghuni Asrama wajib memparkirkan kendaraan roda 2 (dua) pada tempat yang telah ditentukan.

C. Larangan Penghuni Asrama

  1. Penghuni Asrama dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik asrama tanpa seijin pengelola.
  2. Penghuni Asrama dilarang menempel tulisan dan mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar milik Asrama tanpa seijin pengelola.
  3. Penghuni Asrama dilarang membawa dan memelihara hewan peliharaan dilingkungan Asrama.
  4. Penghuni Asrama dilarang merokok di dalam lingkungan Asrama.
  5. Penghuni Asrama dilarang membuang sampah kedalam saluran air kamar mandi WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan.
  6. Penghuni Asrama dilarang membuang sampah dari jendela.
  7. Penghuni Asrama dilarang menggunakan peralatan yang dapat menimbulkan keributan dan atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketentraman penghuni.
  8. Penghuni Asrama dilarang menduplikasi kunci kamar tanpa seijin pengelola.
  9. Penghuni Asrama dilarang merusak nomor kode inventaris barang (register) dan atau fasilitas umum Asrama.
  10. Penghuni Asrama dilarang merusak, dan atau menghilangkan fasilitas Asrama yang telah diterima.
  11. Penghuni Asrama dilarang pindah kamar tanpa ijin dari pengelola.
  12. Penghuni Asrama dilarang masuk Asrama setelah jam 22.00 WIB, kecuali ada izin dari pengelola Asrama.
  13. Penghuni Asrama dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan/ audio visual yang bersifat pornografi.
  14. Penghuni Asrama dilarang melakukan pencurian, perjudian, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan melakukan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni.
  15. Penghuni Asrama dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
  16. Penghuni Asrama dilarang menyimpan, membawa, menjual, mengkonsumsi minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan Bahan NAPZA lainnya.
  17. Penghuni Asrama dilarang menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata tajam, senjata api dan alat berbahaya lainnya di lingkungan Asrama.