A. Hak Penghuni Asrana
- Penghuni Asrama berhak Tinggal selama waktu satu tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Asrama.
- Penghuni Asrama berhak memperoleh layanan dan Pembinaan Asrama.
- Penghuni Asrama berhak memperoleh perlindungan keamanan.
- Penghuni Asrama berhak menyampaikan pendapat dan berorganisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penghuni Asrama berhak untuk mengembangkan potensi diri, berkreasi dan inovasi sesuai dengan kreatifitas penghuni yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penghuni Asrama berhak mendapatkan surat keterangan/ sertifikat keikutsertaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Asrama.
B. Kewajiban Penghuni Asrama
- Penghuni Asrama wajib membayar biaya Asrama tepat waktu (sesuai ketentuan Pengelola Asrama).
- Penghuni Asrama saat chek in wajib menempati kamar sesuai dengan ketentuan Pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjaga keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjaga kerukunan, ketertiban, kenyamanan serta ketenangan hidup bersama di Asrama untuk mendukung kegiatan belajar antar penghuni Asrama.
- Penghuni Asrama wajib memelihara kerukunan beragama, toleransi, dan bekerjasama antar sesama penghuni.
- Penghuni Asrama wajib mentaati ketentuan dalam KUPA (Kitab Undang-undang Penghuni Asrama).
- Penghuni Asrama wajib saling menghormati sesama penghuni Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjaga nama baik pribadi, almamater UNNES dan Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjaga dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
- Penghuni Asrama wajib mengikuti program kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Asrama
- Penghuni Asrama wajib minta ijin untuk keperluan keluar dan masuk Asrama kepada Pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menerima tamu di ruang tamu pada waktu yang telah ditentukan
- Penghuni Asrama wajib merapikan dan mengunci kamar bila meninggalkan kamar. Selanjutnya kunci kamar diserahkan ke security (keamanan) Asrama.
- Penghuni Asrama wajib menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan Pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama wajib memparkirkan kendaraan roda 2 (dua) pada tempat yang telah ditentukan.
C. Larangan Penghuni Asrama
- Penghuni Asrama dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik asrama tanpa seijin pengelola.
- Penghuni Asrama dilarang menempel tulisan dan mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar milik Asrama tanpa seijin pengelola.
- Penghuni Asrama dilarang membawa dan memelihara hewan peliharaan dilingkungan Asrama.
- Penghuni Asrama dilarang merokok di dalam lingkungan Asrama.
- Penghuni Asrama dilarang membuang sampah kedalam saluran air kamar mandi WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan.
- Penghuni Asrama dilarang membuang sampah dari jendela.
- Penghuni Asrama dilarang menggunakan peralatan yang dapat menimbulkan keributan dan atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketentraman penghuni.
- Penghuni Asrama dilarang menduplikasi kunci kamar tanpa seijin pengelola.
- Penghuni Asrama dilarang merusak nomor kode inventaris barang (register) dan atau fasilitas umum Asrama.
- Penghuni Asrama dilarang merusak, dan atau menghilangkan fasilitas Asrama yang telah diterima.
- Penghuni Asrama dilarang pindah kamar tanpa ijin dari pengelola.
- Penghuni Asrama dilarang masuk Asrama setelah jam 22.00 WIB, kecuali ada izin dari pengelola Asrama.
- Penghuni Asrama dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan/ audio visual yang bersifat pornografi.
- Penghuni Asrama dilarang melakukan pencurian, perjudian, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan melakukan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni.
- Penghuni Asrama dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
- Penghuni Asrama dilarang menyimpan, membawa, menjual, mengkonsumsi minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan Bahan NAPZA lainnya.
- Penghuni Asrama dilarang menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata tajam, senjata api dan alat berbahaya lainnya di lingkungan Asrama.